Panduan lengkap pembukuan kos untuk pajak
Pelajari cara menyiapkan pembukuan kos yang benar untuk keperluan pajak. Dari catatan yang wajib disimpan, kewajiban pajak sewa, hingga proses pelaporan SPT.
Musim pajak datang, dan Anda baru sadar catatan pembayaran sewa tersebar di mana-manaâsebagian di buku tulis, sebagian di WhatsApp, sebagian lagi hanya di ingatan. Hasilnya? Berjam-jam dihabiskan untuk merekonstruksi data pemasukan yang seharusnya sudah rapi sejak awal.
Bandingkan dengan pemilik kos yang mencatat setiap pembayaran secara konsisten sepanjang tahun. Saat musim pajak tiba, data pemasukan sudah siapâtinggal hitung dan lapor.
Artikel ini bukan tentang cara membuat laporan keuangan secara umum (untuk itu, baca cara buat laporan keuangan kos yang rapi). Artikel ini fokus pada pembukuan untuk keperluan pajakâcatatan apa yang harus disimpan, kewajiban pajak apa yang berlaku, potongan apa yang bisa diklaim, dan bagaimana proses pelaporannya.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak profesional. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.
Catatan pemasukan yang rapi dimulai dari pencatatan yang benar. Coba Kamaru gratisâcatat semua pembayaran sewa dalam satu aplikasi. Setup hanya 5 menit.
Kewajiban pajak pemilik properti sewa
Sebelum membahas pembukuan, Anda perlu memahami kewajiban pajak yang berlaku untuk penghasilan sewa. Banyak pemilik kos yang tidak menyadari bahwa penghasilan sewa mereka dikenakan pajakâatau mengetahuinya tapi tidak tahu cara menghitung dan melaporkannya.
Pajak penghasilan atas sewa properti
Penghasilan dari sewa bangunan (termasuk kos, kontrakan, dan apartemen) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari jumlah bruto. Ini adalah pajak final, artinya:
- Dihitung dari penghasilan kotor (sebelum dikurangi biaya apapun)
- Tidak digabungkan dengan penghasilan lain saat menghitung pajak tahunan
- Tidak ada tarif progresifâtetap 10% berapapun jumlahnya
Misalnya, jika total sewa yang Anda terima dalam sebulan adalah Rp 15.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 1.500.000.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Selain pajak penghasilan, Anda juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dibayarkan melalui bank atau kantor pos. Ini adalah kewajiban terpisah dari PPh 4(2) dan berlaku untuk semua pemilik properti, bukan hanya yang menyewakan.
Kapan Anda wajib lapor
Ada dua tenggat waktu yang harus diperhatikan:
- Setiap bulan: PPh 4(2) harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan penerimaan sewa
- Setiap tahun: Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi
Konsekuensi jika tidak lapor
Tidak melaporkan atau membayar pajak sewa bisa berakibat serius:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT (Rp 100.000 untuk orang pribadi)
- Bunga atas pajak yang terlambat dibayar (sesuai suku bunga acuan BI + 5% per tahun)
- Pemeriksaan pajak yang bisa berujung pada ketetapan pajak tambahan
- Dalam kasus berat, bisa berupa sanksi pidana
Kabar baiknya, menghindari semua ini cukup mudahâasalkan Anda punya catatan pemasukan yang rapi dan konsisten membayar serta melaporkan pajak tepat waktu.
Catatan yang wajib disimpan untuk pajak
Pembukuan yang benar dimulai dari mengetahui dokumen apa saja yang perlu disimpan. Berikut catatan yang wajib Anda kelola untuk keperluan pajak.
Bukti pemasukan sewa
Ini adalah catatan paling penting. Anda harus bisa membuktikan berapa total pemasukan sewa yang diterima dalam satu periode pajak. Simpan:
- Bukti transfer bank untuk setiap pembayaran sewa yang masuk
- Catatan pembayaran tunai dengan tanggal, jumlah, dan nama penyewa
- Rekap pembayaran per bulan yang mencantumkan semua penyewa dan jumlah yang dibayar
Tanpa bukti ini, Anda akan kesulitan menghitung pajak secara akuratâbisa kurang bayar (risiko denda) atau lebih bayar (uang terbuang).
Untuk metode pencatatan pembayaran yang praktis, baca cara lacak pembayaran sewa kos: 3 metode mudah.
Bukti pengeluaran operasional
Meskipun PPh 4(2) dihitung dari penghasilan bruto (tanpa pengurangan biaya), tetap simpan bukti pengeluaran untuk:
- Mengetahui profit bersih bisnis Anda yang sebenarnya
- Dokumentasi jika ada pertanyaan dari fiskus
- Perencanaan keuangan jangka panjang
Simpan bukti untuk pengeluaran seperti:
- Biaya perbaikan dan perawatan
- Tagihan listrik, air, dan internet untuk area umum
- Biaya asuransi properti
- Biaya pengelolaan properti
Kontrak dan dokumen penyewa
Dokumen pendukung yang memperkuat catatan pemasukan Anda:
- Kontrak sewa yang mencantumkan harga sewa dan jangka waktu
- Data identitas penyewa (KTP, SIM, atau paspor)
- Catatan check-in dan check-out dengan tanggal yang jelas
Dokumen ini membuktikan bahwa pemasukan yang Anda laporkan sesuai dengan penyewa yang benar-benar menghuni properti Anda. Untuk panduan mengelola dokumentasi penyewa, baca panduan lengkap mengelola kos dengan Kamaru.
Berapa lama dokumen harus disimpan
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Anda wajib menyimpan dokumen perpajakan selama minimal 10 tahun setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Ini termasuk:
- Bukti pembayaran sewa
- Bukti setoran pajak (SSP/bukti e-billing)
- SPT Tahunan yang telah dilaporkan
- Kontrak dan dokumen pendukung lainnya
Simpan dalam format digital untuk menghindari kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.
Setiap pembayaran yang Anda catat di Kamaru tersimpan rapi dengan tanggal, jumlah, dan nama penyewaâdata yang Anda butuhkan saat musim pajak. Lihat cara kerja fitur pencatatan pembayaran.
Cara menyusun pembukuan kos untuk pajak
Setelah tahu catatan apa yang harus disimpan, berikut cara menyusun sistem pembukuan yang memudahkan pelaporan pajak.
Pisahkan rekening pribadi dan bisnis
Langkah paling mendasar tapi sering diabaikan. Jika semua uang sewa masuk ke rekening pribadi bersama gaji dan pengeluaran sehari-hari, memisahkan mana yang merupakan pemasukan kos menjadi sangat sulit.
Buka rekening terpisah khusus untuk bisnis kos. Semua pembayaran sewa masuk ke rekening ini, dan semua pengeluaran operasional dibayar dari rekening ini. Untuk penjelasan lebih detail, baca cara buat laporan keuangan kos yang rapi.
Buat sistem pencatatan pemasukan
Setiap pembayaran sewa yang masuk harus dicatat dengan informasi berikut:
- Tanggal pembayaran
- Nama penyewa dan nomor kamar
- Jumlah yang dibayar
- Metode pembayaran (tunai, transfer, QRIS)
- Periode yang dibayar (misalnya âsewa bulan Februari 2026â)
Penting: deposit atau uang jaminan bukan pemasukan. Jangan mencatatnya sebagai pendapatan kena pajak. Deposit baru menjadi pemasukan jika dipotong untuk kerusakan atau tidak dikembalikan.
Untuk metode pencatatan yang praktis, baca cara lacak pembayaran sewa kos.
Catat pengeluaran secara konsisten
Meskipun pengeluaran tidak mengurangi PPh 4(2), mencatat pengeluaran tetap penting untuk mengetahui profit bersih bisnis Anda. Tanpa data pengeluaran, Anda tahu pemasukan kotor tapi tidak tahu berapa yang benar-benar menjadi keuntungan.
Catat pengeluaran menggunakan spreadsheet atau aplikasi akuntansi terpisah. Kelompokkan berdasarkan kategori:
- Perawatan rutin (pembersihan, servis AC, dll.)
- Perbaikan (pipa bocor, cat ulang, dll.)
- Utilitas (listrik, air, internet area umum)
- Administrasi (biaya bank, pajak PBB, dll.)
Rekonsiliasi bulanan
Setiap akhir bulan, luangkan waktu untuk mencocokkan catatan pembayaran Anda dengan mutasi rekening bank. Pastikan:
- Semua pembayaran yang masuk ke rekening sudah tercatat
- Tidak ada pembayaran yang tercatat tapi belum masuk ke rekening
- Total pemasukan yang tercatat sesuai dengan total mutasi masuk
Proses ini membantu mendeteksi kesalahan sejak diniâlebih baik menemukan selisih Rp 500.000 di bulan Februari daripada di bulan Desember saat menyusun SPT. Untuk panduan lengkap rekonsiliasi, baca cara buat laporan keuangan kos yang rapi.
Potongan dan pengurangan pajak untuk pemilik kos
Salah satu pertanyaan paling umum dari pemilik kos: âBisakah biaya perbaikan dan perawatan mengurangi pajak saya?â Jawabannya bergantung pada skema pajak yang berlaku.
Skema pajak final PPh 4(2)
Untuk penghasilan sewa bangunan yang dikenakan PPh 4(2) final 10%, tidak ada pengurangan biaya yang diperbolehkan. Pajak dihitung dari penghasilan bruto, titik.
Ini berarti:
- Biaya perbaikan tidak mengurangi pajak
- Biaya perawatan tidak mengurangi pajak
- Biaya operasional tidak mengurangi pajak
Meski tidak mengurangi pajak, mencatat pengeluaran tetap penting untuk mengetahui profit bersih dan merencanakan keuangan bisnis.
Pengecualian: Jika Anda menjalankan bisnis kos melalui badan usaha (PT atau CV), skema perpajakan yang berlaku bisa berbeda. Dalam kasus ini, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk mengetahui pengurangan yang bisa diklaim.
Perbaikan vs renovasi
Meskipun keduanya tidak mengurangi PPh 4(2), memahami perbedaannya penting untuk pencatatan keuangan yang benar:
- Perbaikan (repair): mengembalikan ke kondisi semula. Contoh: memperbaiki pipa bocor, mengganti kunci rusak, cat ulang kamar.
- Renovasi/peningkatan (capital improvement): menambah nilai atau fungsi baru. Contoh: menambah kamar mandi, memasang AC baru, membangun lantai tambahan.
Dalam pencatatan, perbaikan dicatat sebagai biaya operasional (langsung di periode berjalan), sedangkan renovasi dicatat sebagai penambahan aset yang nilainya disusutkan selama beberapa tahun.
Depresiasi aset
Jika Anda beroperasi melalui badan usaha, aset properti bisa disusutkan (depresiasi) untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Bangunan permanen disusutkan selama 20 tahun menurut ketentuan perpajakan Indonesia.
Untuk pemilik kos perorangan yang menggunakan skema PPh 4(2) final, depresiasi tidak relevan secara pajakâtapi tetap bisa dicatat untuk keperluan analisis keuangan internal.
Mengetahui total pemasukan per periode adalah langkah pertama menghitung kewajiban pajak. Gunakan Kamaru untuk melihat ringkasan pendapatan sewa Andaâlihat fitur laporan keuangan.
Proses pelaporan pajak penghasilan sewa
Sekarang bagian yang paling ditakuti banyak pemilik kos: proses pelaporan pajak itu sendiri. Kabar baiknya, jika pembukuan Anda sudah rapi, prosesnya cukup sederhana.
Langkah-langkah pelaporan PPh 4(2)
Setiap bulan:
- Hitung total pemasukan sewa bruto bulan tersebut (dari catatan pembayaran Anda)
- Kalikan dengan 10% untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus disetor
- Buat kode billing melalui DJP Online atau aplikasi pajak resmi
- Setor pajak melalui bank, kantor pos, atau e-banking sebelum tanggal 15 bulan berikutnya
- Simpan bukti setor (SSP atau Bukti Penerimaan Negara)
Setiap tahun:
- Laporkan di SPT Tahunan â penghasilan sewa yang sudah dikenakan PPh Final dilaporkan di bagian âPenghasilan yang Dikenakan PPh Finalâ (bukan di bagian penghasilan neto)
- Lampirkan bukti setor PPh 4(2) bulanan
Contoh perhitungan pajak sewa kos
Mari kita hitung pajak untuk sebuah kos dengan 10 kamar:
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Jumlah kamar | 10 |
| Harga sewa per kamar/bulan | Rp 1.500.000 |
| Asumsi occupancy | 100% |
| Total pemasukan per bulan | Rp 15.000.000 |
| PPh 4(2) per bulan (10%) | Rp 1.500.000 |
| Total pemasukan per tahun | Rp 180.000.000 |
| Total PPh 4(2) per tahun | Rp 18.000.000 |
Jika occupancy rata-rata 80% (8 dari 10 kamar terisi):
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Total pemasukan per bulan | Rp 12.000.000 |
| PPh 4(2) per bulan (10%) | Rp 1.200.000 |
| Total pemasukan per tahun | Rp 144.000.000 |
| Total PPh 4(2) per tahun | Rp 14.400.000 |
Lihat betapa pentingnya catatan pemasukan yang akurat? Selisih occupancy 20% saja menghasilkan perbedaan pajak Rp 3.600.000 per tahun. Jika catatan Anda tidak akurat, Anda bisa lebih bayar atau kurang bayarâkeduanya merugikan.
Dokumen yang perlu disiapkan saat lapor
Saat mengisi SPT Tahunan, siapkan:
- Rekap pemasukan sewa per bulan dan per tahun
- Bukti setor PPh 4(2) untuk setiap bulan
- NPWP aktif
- Bukti pembayaran PBB (sebagai referensi)
Jika Anda menggunakan Kamaru, fitur laporan keuangan bisa membantu Anda melihat total pemasukan per periodeâdata yang langsung bisa digunakan untuk menghitung PPh 4(2).
Kesalahan pembukuan pajak yang sering dilakukan pemilik kos
Hindari kesalahan-kesalahan berikut agar urusan pajak Anda berjalan lancar.
Tidak mencatat pembayaran tunai
Pembayaran tunai tidak meninggalkan jejak otomatis. Jika penyewa bayar tunai dan Anda tidak mencatatnya, saat menghitung pajak Anda akan kebingunganâpemasukan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Lebih buruk lagi, jika Anda melewatkan pencatatan, Anda mungkin kurang laporâyang bisa menjadi masalah jika diperiksa. Atau Anda lebih lapor karena tidak ingat mana yang sudah diterima.
Solusi: Catat setiap pembayaran tunai segera setelah diterima. Lebih baik lagi, dorong penyewa untuk beralih ke pembayaran digital. Baca cara setup pembayaran QRIS untuk kos untuk mengurangi transaksi tunai.
Mencampur keuangan pribadi dan bisnis
Ketika semua uang masuk ke satu rekening, memisahkan pemasukan sewa dari pemasukan lain menjadi pekerjaan yang sangat melelahkanâterutama saat musim pajak. Ini juga menyulitkan pembuktian jika ada pemeriksaan pajak.
Solusi: Gunakan rekening terpisah untuk bisnis kos. Untuk kesalahan umum lainnya, baca 10 kesalahan fatal pemilik kos yang harus dihindari.
Menganggap deposit sebagai pemasukan kena pajak
Deposit atau uang jaminan yang diterima dari penyewa bukan pemasukan selama uang tersebut masih harus dikembalikan. Deposit baru menjadi pemasukan jika:
- Dipotong untuk mengganti kerusakan
- Tidak dikembalikan karena penyewa melanggar kontrak
- Digunakan untuk menutup tunggakan sewa
Jika Anda mencatat semua deposit sebagai pemasukan, pajak yang Anda bayar akan lebih besar dari seharusnya.
Tidak menyimpan bukti pengeluaran
Meskipun pengeluaran tidak mengurangi PPh 4(2), bukti pengeluaran tetap penting untuk:
- Membuktikan bahwa uang yang keluar adalah untuk keperluan bisnis (bukan penghasilan yang disembunyikan)
- Menghitung profit bersih yang sebenarnya
- Dokumentasi jika ada sengketa atau audit
Solusi: Simpan setiap kuitansi dan faktur. Foto dengan HP dan simpan di folder digital yang terorganisir per bulan.
Menunda pembukuan hingga akhir tahun
Merekonstruksi 12 bulan transaksi sekaligus adalah resep untuk kesalahan. Detail pembayaran yang terjadi 8 bulan lalu sudah terlupakan, bukti transfer sudah terhapus dari aplikasi bank, dan Anda berakhir dengan angka perkiraanâbukan angka akurat.
Solusi: Luangkan 15-30 menit setiap minggu untuk update pembukuan. Jauh lebih mudah mencatat 5-10 transaksi per minggu daripada 200+ transaksi di akhir tahun.
Jangan tunggu akhir tahun untuk merapikan catatan pembayaran. Mulai catat setiap pembayaran sewa di Kamaru sekarangâdata pemasukan Anda siap kapan saja dibutuhkan. Setup hanya 5 menit, tidak perlu kartu kredit.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah semua pemilik kos wajib bayar pajak?
Ya. Penghasilan dari sewa bangunan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari penghasilan bruto, tanpa batasan minimum. Artinya, meskipun Anda hanya menyewakan satu kamar dengan harga Rp 500.000 per bulan, pajak tetap berlaku. Dalam praktiknya, pemilik kos skala kecil sering tidak melaporkanâtapi secara hukum, kewajiban tetap ada.
Bagaimana jika penyewa bayar tunai dan tidak ada bukti transfer?
Buat sistem pencatatan manual yang konsisten. Setiap menerima pembayaran tunai, catat tanggal, jumlah, dan nama penyewa. Idealnya, buat kuitansi sederhana yang ditandatangani kedua pihak. Atau lebih baik lagi, dorong penyewa untuk beralih ke pembayaran digital yang otomatis meninggalkan jejak. Baca cara setup QRIS untuk kos sebagai alternatif.
Apakah deposit penyewa kena pajak?
Tidak, selama deposit masih bersifat titipan yang akan dikembalikan. Deposit baru menjadi penghasilan kena pajak saat dipotong untuk kerusakan, digunakan untuk menutup tunggakan, atau tidak dikembalikan. Pada saat itulah jumlah yang tidak dikembalikan harus dicatat sebagai pemasukan dan dikenakan pajak.
Bisakah Kamaru membantu menghitung pajak saya?
Kamaru tidak menghitung pajak atau membuat laporan pajak. Yang Kamaru lakukan adalah mencatat setiap pembayaran sewa dengan rapiâlengkap dengan tanggal, jumlah, dan nama penyewaâdan menghasilkan ringkasan pendapatan per periode melalui fitur laporan keuangan. Data inilah yang Anda gunakan untuk menghitung PPh 4(2): tinggal lihat total pemasukan, kalikan 10%, dan setor. Untuk perhitungan dan pelaporan pajak itu sendiri, gunakan DJP Online atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Apakah biaya perbaikan bisa mengurangi pajak sewa?
Tidak, dalam skema PPh 4(2) final. Pajak 10% dihitung dari penghasilan bruto tanpa pengurangan biaya apapun. Biaya perbaikan, perawatan, atau operasional tidak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Namun, jika Anda menjalankan bisnis melalui badan usaha (PT/CV), skema perpajakan bisa berbedaâkonsultasikan dengan konsultan pajak.
Berapa lama saya harus menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan pajak?
Menurut UU KUP, dokumen perpajakan harus disimpan selama minimal 10 tahun setelah berakhirnya tahun pajak. Ini termasuk bukti pembayaran sewa, bukti setor pajak, SPT, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya. Simpan dalam format digital (foto atau scan) untuk memastikan dokumen tidak rusak atau hilang.
Kesimpulan
Pembukuan kos untuk pajak tidak serumit yang dibayangkanâasalkan Anda punya sistem yang konsisten. Kunci utamanya:
- Pahami kewajiban â PPh 4(2) final 10% dari pemasukan bruto, dibayar bulanan, dilaporkan tahunan
- Simpan catatan lengkap â bukti pemasukan, pengeluaran, kontrak, dan bukti setor pajak
- Pisahkan keuangan â rekening bisnis terpisah dari rekening pribadi
- Catat secara konsisten â sedikit setiap minggu, bukan sekaligus di akhir tahun
- Bayar dan lapor tepat waktu â hindari denda dan bunga yang tidak perlu
Bagian tersulit bukan perhitungannyaâPPh 4(2) hanya 10% dari bruto, cukup sederhana. Bagian tersulit adalah membangun kebiasaan mencatat setiap pembayaran. Begitu kebiasaan ini terbentuk, musim pajak tidak lagi menjadi momok.
Siap merapikan catatan pemasukan kos untuk keperluan pajak? Coba Kamaru gratis hari ini. Catat setiap pembayaran sewa dengan rapi, dan lihat ringkasan pendapatan kapan sajaâdata yang siap pakai saat musim pajak. Setup hanya 5 menit, tidak perlu kartu kredit.
Artikel terkait
Punya pertanyaan atau saran? Kita seneng banget denger dari kamu. Email kami.